Penggunaan Forklift di Jalan Raya di Indonesia: Persyaratan dan Undang-Undang yang Berlaku
Forklift adalah peralatan berat yang umumnya ada pada lingkungan pabrik atau gudang untuk memindahkan dan mengangkat barang. Namun, ada situasi di mana forklift harus digunakan pada jalan raya, seperti saat memindahkan peralatan berat antar lokasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas persyaratan dan undang-undang yang berlaku untuk penggunaan forklift di jalan raya di Indonesia.
Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Forklift di Jalan Raya di Indonesia
Maraknya penggunaan Forklift yang berlalu lalang melintasi jalan raya. Maka akan semakin banyak kecelakaan yang terjadi hingga dapat mengakibatkan matinya seseorang. Selain itu, timbulnya kerugian materiil yang melibatkan operator Forklift dan pengguna jalan lain. Sejatinya Forklift yang berlalu lalang melintasi jalan raya ini tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan yang mana Forklift merupakan sebuah alat berat yang tergolong sebagai kendaraan bermotor berjenis kendaraan khusus berdasarkan pada penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada Pasal 115 Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut dengan jelas menyatakan bahwa Forklift tidak boleh untuk melintasi jalan raya. Apabila Forklift dan alat berat lain berpindah dari satu tempat ke tempat tujuan lain, bisa menggunakan trailer yang bermuatan rendah seperti “low loading trailer”. Mengenai pertanggungjawaban operator Forklift dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, maka dapat sanksi berupa pidana penjara, kurungan, atau denda, dan/atau pelaku tindak pidana lalu lintas dapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian sesuai dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Bolehkah Forklift di Jalan Raya ?
Tidak, forklift tidak boleh ada pada jalan raya kecuali dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan regulasi dan izin yang berlaku. Rancangan forklift umumnya ada dalam gudang, pabrik, atau lokasi industri yang tertutup. Mereka tidak memiliki lampu lalu lintas, bel, spion, atau perlengkapan lain untuk beroperasi di jalan raya dengan aman.
Jika ada kebutuhan untuk memindahkan forklift dari satu lokasi ke lokasi lain yang terpisah oleh jalan raya. Maka forklift tersebut harus menggunakan truk pengangkut khusus atau cara transportasi yang sesuai dan sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat. Selalu penting untuk mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas yang berlaku dan memastikan keselamatan saat mengangkut atau menggunakan forklift di luar lingkungan industri mereka.
Tinggalkan Balasan